Rokok Menurut Pandangan Islam
Perokok akan menjadi bulan bulanan, dicibir dan dianggap sebagai suatu tabiat yang jelek, bahkan tidak heran sebagian orang akan sinis melihat perokok ketimbang melihat penipu dan pezinah, padahal rokok sendiri belum tentu akan membentuk suatu kepribadian yang jelek serta membuahkan perbuatan tercela.
Di satu sisi rokok itu mempunyai manfaat dan di sisi lain mempunyai mudharat terhadap diri si perokok dan orang lain dengan mencemarakan lingkungan. sementara kendaraan dan pabrik pabrik yang sangat mencemarkan malah dikembang biakan sebagai lambang kejayaan dan kekayaan. Olehnya itu, janganlah terlalu mencela sesuatu yang belum tentu tercela, tapi lihatlah sesuatu yang dianggap tercela dan bimbinglah ia dengan Hikmah serta Mau’idzah agar tidak menjadi tercela.
Tulisan ini bukanlah pembelaan terhadap diri saya yang juga sebagai perokok, namun sebagai bahan dan masukan agar orang orang yang mencela rokok tidak terlalu sinis dan keras dalam mendidik anak anaknya agar terjauh dari rokok, hal ini karena berdasarkan pengalaman sendiri dan sebagian besar para perokok diakibatkan sinis serta kerasnya para orang tua dan guru dalam melarang anak dan murid, baik dengan teguran yang kasar bahkan pukulan yang sangat berlebihan yang mebuat jiwa si anak dan murid menjadi munafik dan tingkahnya semakin menjadi jadi, di depan nunduk dibelakang nusuk. Padahal jika diarahkan dengan baik, insyaallah akan menjadi lebih sadar, paham dan semakin membaik. karena pada dasarnya perokok mulai menghisap rokok hanyalah ikut ikutan kawan yang mungkin takut dikatain bencong dan sebagainya yang membuat mereka mulai mencoba, dan hal itu sangatlah mudah untuk dibenahi. Tapi mungkin karena orang tua dan guru terlalu keras dalam melihat hukum merokok dan akibatnya yang mengakibatkan tindakannya yang keras serta kasar dalam melarang sehingga anak dan murid semakin keras kepala, padahal rokok hanyalah salah satu dari 1000 penyebab penyakit jantung bahkan kematian. Untuk itu, ada baiknya saya tulis sedikit mengenai rokok dan hukumnya menurut pandangan islam.
Sejarah Rokok dan Kandungannya
Pada tahun 1492, Colombus menemukan tembakau di pulau Bahamas yang mana penduduknya tidak memperhatikan benda tersebut, malah mereka membuangnya, Colombus pun pada awalnya menyangka benda tersebut tidak berfaedah, namun setelah difikirnya kembali, ternyata benda tersebut mempunyai nilai yang tinggi, namun ia bukanlah orang yang menemukan bagaimana menggunakan tembakau tersebut. Pada tahun yang sama Rodrigo De Jares membuka pabrik dan perusahaan tembakau (rokok) di Kuba, kemudian pada tahun 1556-1558 mulai diperkenalkan ke Perancis , Spanyol dan Portugal. Dan selanjutnya, tersebarlah ke seluruh dunia.
Menurut ilmu kedokteran, rokok mengandung lebih kurang 4000 bahan kimia, diantaranya nikotina, tar, karbon monoksida dan hidrogen sianida. Nokotina ialah sejenis tumbuhan organik yang dijumpai secara alami di dalam batang dan daun tembakau yang mengandung nikotina paling tinggi, atau sebanyak 5% dari berat tembakau ialah nikotina. Nikotina merupakan racun saraf manjur (potent nerve poison) dan digunakan sebagai racun serangga. Pada suhu rendah, bahan ini bertindak sebagai perangsang dan adalah salah satu sebab utama mengapa merokok digemari dan dijadikan sebagai tabiat. Selain tembakau. nikotina juga ditemui di dalam tumbuhan famili Solanaceae termasuk tomat, terung ungu ( eggplant ), kentang dan lada hijau. Nikotina dapat meransang dan meningkatkan aktivitas, kewaspadaan/refleksi, kecerdasan serta daya ingat. Namun di sisi lain, nikotina adalah racun yang dapat menangkal dan menghilangkan pengaruh berbagai macam obat, misalanya : Antibiotik yang digunakan sebagi obat penangkal terhadap kuman, kadang antibiotik tersebut gagal memberi kesan yang diharapkan, disebabkan oleh nikotina. Kuinin digunakan sebagai obat malaria, namun dengan banyaknya nikotin di dalam tubuh akan mempercepat penyingkiran obat kuinin tersebut dari tubuh. Teofilin sebagai obat pereda sesak nafas, yang menurut hasil penelitian, pada sebagian besar perokok akan lebih cepat menyingkirkan teofilin dibanding pasien yang tidak merokok. Benzodiazepina adalah sejenis obat tidur yang berdosis sangat tinggi, namun pengaruh obat ini akan berkurang jika si peminum obat tersebut adalah perokok.
Hukum Rokok dalam Pandangan Islam
Temabakau (tabacco) atau rokok mulai nampak dan digunakan oleh sebagian penduduk dunia pada abad ke sepuluh Hijriah yang membuat dan memaksa ulama ulama pada masa itu untuk berbicara dan menjelaskan hukumnya menurut Syar’i, hasilnya terdapat berbagai macam pendapat,sebagain ulama mengharamkannya, sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan, sebagian ulama tidak menentukan dan menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci dan sebagian ulama lagi mengambil jalan diam dan tidak membahas masalah tersebut.
I. Pendapat yang mengharamkannya
Mereka berpendapat bahwa rokok hukumnya adalah Haram menurut Syar’i, pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikhul islam Ahmad As Sanhuri Al Bahuti Al Hanbali Al Mashri, Syaikhul Al Malikiyah Ibrahim Allagani, Abul Ghaits Al Qasyasy Al Malikiy, Najmuddin bin Badruddin bin Mufassir Al quran Assyafi’i, Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr bin Ahdal Al Yamani, Abdul Malik Al ‘Ishami, Muhammad bin Alamah, Assayyid Umar Al Bashri, Muhammad Al Khawaja dan Assayyid Sa’ad Al Balkhi Al Madani.
Alasan dan dalil dalil mereka tentang pengharamannya kembali ke tiga pokok permasalahan yang diakibatkan oleh rokok tersebut, yaitu :
1. Memabukkan
Yang dimaksudkan oleh mereka dengan memabukkan yaitu benar benar menutupi akal dan menghilangkannya meskipun tanpa adanya keinginan yang kuat untuk bersenang senang dengan kata lain, memabukkan perokok dengan menyempitkan akal serta nafasnya, dan menurut mereka, tidak ada keraguan hal tersebut akan terjadi pada orang orang yang pertama mencicipinya. Olehnya itu hukumnya adalah haram dan menurut mereka, seorang yang perokok tidak boleh dijadikan imam.
2. Melemahkan dan Narcolepsy
Kalupun rokok itu tidak memabukkan, namun ia melemahkan si perokok dan membuatnya malas dalam bekerja, juga Narcolepsy yaitu penyakit yang ditandai dengan rasa ngantuk yang sangat kuat dan tak terkendali sebagaimana halnya orang dibius. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Ummu Salmah bahwa Rasulullah SAW melarang semua yang memabukkan dan melemahkan.
3. Berbahaya dan berdampak negatif
Bahaya dan dampak yang mereka sebutkan ada dua macam :
a. Dampak terhadap tubuh dimana rokok tersebut akan melemahkan dan merubah warna wajah menjadi pucat serta menimbulkan berbagai macam penyakit dan mungkin akan menimbulkan penyakit TBC. Dan mereka berpendapat bahwa tidak ada perbedaan dalam pengharaman sesuatu yang berdampak negatif, baik dampak tersebut datang secara sekaligus maupun bahaya tersebut datang secara perlahan dan berangsur angsur.
b. Damapk terhadap keuangan dimana seorang perokok akan menghambur hamburkan uangnya dan hartanya terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat bagi tubuh dan diri dan tidak juga bermanfaat di dunia dan di akherat, padahal islam telah melarang untuk menghambur hamburkan harta kepada sesuatu yang tidak bermanfaat sebagaimana firman Allah SWT, ” Wala tubazzir tabzira, innal mubazzirina kaanu ikhwana Sayathin wakana syaithanu lirabbihu kafura” (Al Isra : 27), janganlah menghambur hamburkan harta kepada apa apa yang tidak bermanfaat karena orang yang mubazzir adalah saudaranya setan sedangkan setan itu kufur kepada Tuahannya. Mereka juga berpendapat, jika seorang perokok itu mengakui bahwa dia tidak mendapat manfaat apa pun dari rokok pasti dia akan mengharamkannya atas dirinya, bukan dari segi pemakaian dan penggunaannya melainkan dari segi materi yang dihabiskannya dalam membelanjakan rokok tersebut.
II. Pendapat yang memakruhkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa rokok menurut hukum syar’i adalah makruh, dan pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz Al hanafi dan pengikutnya. Adapun alasan dan dalil mereka tentang pemakruhannya sebagai berikut :
1. Perokok itu tidak akan terlepas dari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok itu sendiri apalagi kalau berlebihan, sedikit saja berbahaya apalagi kalau banyak.
2. Kekurangan dalam harta, artinya, meskipun si perokok tidak menghambur hamburkan dan tidak boros serta berlebihan namun hartanya telah berkurang dengan menggunakannya kepada hal hal yang kurang bermanfaat. Alangkah baiknya jika uang yang dibelanjakkan untuk rokok digunakan kepada hal hal yang bermanfaat baik buat diri sendir dan orang lain.
3. Baunya yang kurang enak dan sedap yang dapat menggangu orang di sampingnya, dan hukum memakan atau mengkonsumsinya adalah makruh, sama halanya dengan memakan bawang merah dan bawang putih.
4. Rokok akan menyibukkan si perokok dengan menghisapnya yang dapat membuatnya lalai dalam beribadah maupun mengurangi kesempurnaan ibadahnya.
5. Rokok akan membuat si perokok itu lemah di saat tidak mendapatkannya dan fikirannya akan terganggu oleh bisikan bisikan yang akan membuatnya salah dalam bertindak.
Asyeikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz Al hanafi kemudian berkata : Dalil dalil tentang pemakruhannya adalah dalil Qath’i sedangkan dalil tentang pengharamannya masih Dzanni, semua yang berbau tidak sedap adalah makruh sebagaimana halnya bawang dan rokok termasuk di dalamnya, kemudian beliau melarang orang orang yang merokok untuk berjamaah di mesjid.
III. Pendapat yang membolehkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa hukum rokok menurut syar’i adalah mubah (boleh), pendapat ini dinisbahkan kepada Al ‘Alamah Asyeikh Abdul Ghani Annablisi dan Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani. Adapaun dalil dan alasan mereka tentang bolehnya rokok yaitu Al Ashlu Minal Asyai Al Mubah, asal dari segala sesuatu itu adalah Mubah (boleh) sebelum ada dalil Syar’i yang sharih yang mengharamkannya.
mereka mengatakan bahwa orang orang yang menuding rokok itu memabukkan dan melemahkan adalah tidak benar, karena mabuk adalah hilangnya akal yang dibarengi oleh gerakan tubuh sedangkan narcolepsy adalah hilangnya akal tidak sadarkan diri, dan kedua hal tersebut tidak terdapat dan terjadi pada si perokok, sehingga tidak dibenarkan untuk mengharamannya. Adapun masalah pemborosan dan menghambur hamburkan uang bukan hanya dalam hal rokok dan masih banyak hal lain yang lebih besar dimana dihambur hamburkannya uang.
Kemudian Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani dalam Syarah “Ghayatul Muntaha” dalam fiqh Hanbali : Semua orang yang meneliti masalah ini haruslah bersumber dari Ushuluddin dan cabang cabangnya tanpa harus mengikuti hawa nafsu, sekarang orang orang bertanya tentang hukumnya rokok yang semakin populer dan telah diketahui oleh semua orang, kemudian beliau membantah dalil orang orang yang mengharamkannya disebabkan oleh mudharat terhadap akal dan badan dengan membolehkannya, karena asal dari segala sesuatu yang belum jelas dharar dan juga nashnya adalah mubah (boleh) kecuali bila ada dalil nash yang Sharih tentang pengharamannya.
IV. Pendapat yang tidak menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci
Pendapat ini tidak menentukan dan menetapkan hukumnya merokok namun menjelaskannya secara terperinci, mereka mengatakan bahwa tembakau pada dasarnya adalah tumbuhan yang suci tidak memabukkan dan tidak membawa mudharat, hukum asalnya adalah mubah dan hukum tersebut bisa berubah ubah dalam hukum syar’i sesuai dengan keadaan dan kondisi. Jika seseorang merokok namun tidak berdampak negatif terhadap akal dan badannya maka hukumnya adalah Mubah (boleh). Jika rokok berdampak negatif dan membahayakan si perokok maka hukumnya adalah Haram, sama halnya dengan larangan mengkonsumsi madu jika madu tersebut berdampak negatif bagi pengkunsumsinya. Jika rokok itu bermanfaat, digunakan untuk penangkal mudharat atau sebagai obat, maka hukum merokok itu adalah wajib.
V. Pendapat Ulama Modern
1. Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Mesir), mengatakan bahwa asal dari hukum merokok adalah Mubah kemudian menjadi haram dan makruh karena beberapa hal, diantaranya adalah adanya dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok baik mudharatnya sedikit atau banyak terhadap diri dan harta dan membawa ke kerusakan, melalaikan tugas dan kewajiban semisal tidak memberi nafkah kepada istri dan anak dan orang orang yang berhak mendapatkan nafkah disebabkan karena hartanya habis dibelanjakan untuk rokok. Kalau hal ini benar benar terjadi berati hukum merokok adalah makruh bahkan haram dan apabila tidak ad salah satu diantara mudharat tersebut di atas maka hukum merokok adalah halal.
2. Al Alamah Asyeikh Muhammad bin Mani’, ulama besar Qatar dan sebagaian besar ulama Najd mengharamkannya. Sebagaimana dalam risalah ulama Najd dan Syarah Ghayatul Muntaha hal 332 oleh Syekh Muhammad bin Mani’.
3. Assyeikh Mahmud Syaltut (Syaikhul Azhar) dalam fatawanya mengatakan : Meskipun tembakau tidak memabukkan dan tidak merusak akal namun mempunyai dampak yang sangat negatif yang dirasakan oleh perokok terhadap kesehatannya dan juga dirasakan oleh perokok pasif. Ilmu kedokteran telah menjelaskan mudharat yang ditimbulkan oleh rokok sehingga tidak diragukan lagi kalau rokok adalah penyakit yang berbahaya baik secara islam maupun secara umum, dan jika kita melihat banyaknya harta dan uang yang dihabiskan untuk membelanjakan hal hal yang tidak bermanfaat seperti rokok maka dapat dikatakan bahwa tembakau (rokok) itu mempunyai dampak yang buruk terhadap kesehatan dan harta dimana hal itu diharamkan dan dimakruhkan dalam Islam. Di dalam Islam penentuan suatu hukum tentang pengharaman dan pemakruhan tidak mesti harus berdasarkan Nash dan dalil khusus tentang hal tersebut tapi cukup dengan mengetahui Illahnya.
Demikian pendapat para ulama mengenai hukum rokok (merokok) dalam Islam yang sengaja dipaparkan, sebagai bahan acuan dalam mendidik anak maupun murid dengan hikmah dan mau’idzhah bukan dengan kekerasan yang akan mempengaruhi physic dari anak dan murid tersebut yang malah membawa ke kehancuran. Masih banyak hal hal besar yang telah jelas jelas pengharamannya yang perlu diperhatikan dibanding rokok yang masih saja menjadi ikhtilaf ulama dari dulu sampai saat ini. Thanks n Godluck
vikar
http://luluvikar.wordpress.com/2005/04/17/rokok-menurut-pandangan-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar