Sabtu, 21 Mei 2011

STRESSSSS

7 Cara penghilang stress

1.Tersenyum 

Tersenyum merupakan cara paling mudah buat ngatasin stress . Dengan tersenyum tersebut tubuh kita juga terpacu untuk lebih relaks . Senyum juga merupakan perhiasaan indah dibandingkan emas sekalipun . Dengan senyum juga kita bisa lebih bersosialisasi dengan lebih baik dengan orang lain :D .

 

 

 

2. Fiuh




Bernafaslah dalam dalam dan keluarkan dengan relaks , ini juga cara mudah dan simple buat ngilangin stress .Dengan bernafas relaks tersebut bisa membuat kita berfikir dingin .





3. Berpikir Positif

Kadang – kadang orang stress dikarenakan banyak pikiran negatif yang ada pada dirinya .Misalkan Banyak PR-lah , Istri Ngamuk – ngamuk , atau dikejar hutang-lah . Jangan sering – sering berpikir negatif dong!, banyak penghuni RSJ karena ini . Hanya nikmatilah hidup , itulah kuncinya





4. Curhat
 
Ceritakan apa yang membuatmu merasa stress pada orang lain !, dengan demikian biasanya anda bisa mendapat dukungan atau cara menyelesaikan masalah anda .Curhat bisa kepada siapa saja ,Pacar/istri , orang tua , teman – teman , Pokoknya itu adalah orang yang menurut anda bisa dipercaya . Dengan demikian anda akan merasa lega









5. Hobby
 

Cobalah untuk menekuni hobi anda . Dengan itu mudah – mudahan bisa melupakan berbagai kepenatan sehari – hari saat berkeerja . Selain itu coba juga untuk berkumpul dengan orang – orang yang mempunyai hobi sama dengan anda sebagai ajang untuk bersosialisasi dengan orang lain ;).





6. Olahraga 


Keringetan sedikit sekali – sekali daripada ngendok mulu di depan komputer .Olahraga membuat tubuh kita lebih bugar dan membuat kita lebih siap untuk menghadapi hari kedepan . Jangan takut capek , setidaknya anda jogging , bersepeda atau berjalan santai di hari minggu .









7. Hang out
alan jalan-lah sebentar bersama keluarga , kekasih , teman . Kemana aja boleh , Mall ,Bioskop , Tempat wisata . Atau jika duit Cuma pas –pasan bisa aja kamu Cuma nongkrong sebentar bersama teman – teman , mungkin selain dak stress kalau HoQ bisa dapet cewek kali ya :D ?

Jumat, 20 Mei 2011

PACARAN . . . . . . . .

Pacaran Dalam Pandangan Islam 


 a. Islam Mengakui Rasa Cinta

Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.
“Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik .”(QS. Ali Imran :14).
Khusus kepada wanita, Islam menganjurkan untuk mengejwantahkan rasa cinta itu dengan perlakuan yang baik, bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting dari semau itu adalah penuh dengan tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang mencintai wanita, maka menjadi kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara yang paling baik.
Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap pasangannya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku”.
b. Cinta Kepada Lain Jenis Hanya Ada Dalam Wujud Ikatan Formal
Namun dalam konsep Islam, cinta kepada lain jenis itu hanya dibenarkan manakala ikatan di antara mereka berdua sudah jelas. Sebelum adanya ikatan itu, maka pada hakikatnya bukan sebuah cinta, melainkan nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.
Sebab cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekedar diucapkan atau digoreskan di atas kertas surat cinta belaka. Atau janji muluk-muluk lewat SMS, chatting dan sejenisnya. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak.
Bahkan lebih ‘keren’nya, ucapan janji itu tidaklah ditujukan kepada pasangan, melainkan kepada ayah kandung wanita itu. Maka seorang laki-laki yang bertanggung-jawab akan berikrar dan melakukan ikatan untuk menjadikan wanita itu sebagai orang yang menjadi pendamping hidupnya, mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya dan menjadi `pelindung` dan ‘pengayomnya`. Bahkan `mengambil alih` kepemimpinannya dari bahu sang ayah ke atas bahunya.
Dengan ikatan itu, jadilah seorang laki-laki itu `the real gentleman`. Karena dia telah menjadi suami dari seorang wnaita. Dan hanya ikatan inilah yang bisa memastikan apakah seorang laki-laki itu betul serorang gentlemen atau sekedar kelas laki-laki iseng tanpa nyali. Beraninya hanya menikmati sensasi seksual, tapi tidak siap menjadi the real man.
Dalam Islam, hanya hubungan suami istri sajalah yang membolehkan terjadinya kontak-kontak yang mengarah kepada birahi. Baik itu sentuhan, pegangan, cium dan juga seks. Sedangkan di luar nikah, Islam tidak pernah membenarkan semua itu. Kecuali memang ada hubungan `mahram` (keharaman untuk menikahi). Akhlaq ini sebenarnya bukan hanya monopoli agama Islam saja, tapi hampir semua agama mengharamkan perzinaan. Apalagi agama Kristen yang dulunya adalah agama Islam juga, namun karena terjadi penyimpangan besar sampai masalah sendi yang paling pokok, akhirnya tidak pernah terdengar kejelasan agama ini mengharamkan zina dan perbuatan yang menyerampet kesana.
Sedangkan pemandangan yang lihat dimana ada orang Islam yang melakukan praktek pacaran dengan pegang-pegangan, ini menunjukkan bahwa umumnya manusia memang telah terlalu jauh dari agama. Karena praktek itu bukan hanya terjadi pada masyarakat Islam yang nota bene masih sangat kental dengan keaslian agamanya, tapi masyakat dunia ini memang benar-benar telah dilanda degradasi agama.
Barat yang mayoritas nasrani justru merupakan sumber dari hedonisme dan permisifisme ini. Sehingga kalau pemandangan buruk itu terjadi juga pada sebagian pemuda-pemudi Islam, tentu kita tidak melihat dari satu sudut pandang saja. Tapi lihatlah bahwa kemerosotan moral ini juga terjadi pada agama lain, bahkan justru lebih parah.
c. Pacaran Bukan Cinta
Melihat kecenderungan aktifitas pasangan muda yang berpacaran, sesungguhnya sangat sulit untuk mengatakan bahwa pacaran itu adalah media untuk saling mencinta satu sama lain. Sebab sebuah cinta sejati tidak berentu sebuah perkenalan singkat, misalnya dengan bertemu di suatu kesempatan tertentu lalu saling bertelepon, tukar menukar SMS, chatting dan diteruskan dengan janji bertemua langsung.

Semua bentuk aktifitas itu sebenarnya bukanlah aktifitas cinta, sebab yang terjadi adalah kencan dan bersenang-senang. Sama sekali tidak ada ikatan formal yang resmi dan diakui. Juga tidak ada ikatan tanggung-jawab antara mereka. Bahkan tidak ada ketentuan tentang kesetiaan dan seterusnya.
Padahal cinta itu memiliki, tanggung-jawab, ikatan syah dan sebuah harga kesetiaan. Dalam format pacaran, semua instrumen itu tidak terdapat, sehingga jelas sekali bahwa pacaran itu sangat berbeda dengan cinta.
d. Pacaran Bukanlah Penjajakan / Perkenalan
Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap sebagai sarana untuk saling melakukan penjajakan, perkenalan atau mencari titik temu antara kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab penjajagan itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya dari data yang diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan.

Dalam format mencari pasangan hidup, Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang apa saja yang perlu diperhitungkan. Misalnya sabda Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal itu.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda,”Wanita itu dinikahi karena 4 hal : [1] hartanya, [2] keturunannya, [3] kecantikannya dan [4] agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat. (HR. Bukhari Kitabun Nikah Bab Al-Akfa’ fiddin nomor 4700, Muslim Kitabur-Radha’ Bab Istihbabu Nikah zatid-diin nomor 2661)
Selain keempat kriteria itu, Islam membenarkan bila ketika seorang memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi yang tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang bersangkutan. Maka dalam masalah ini, peran orang tua atau pihak keluarga menjadi sangat penting.
Inilah proses yang dikenal dalam Islam sebaga ta’aruf. Jauh lebih bermanfaat dan objektif ketimbang kencan berduaan. Sebab kecenderungan pasangan yang sedang kencan adalah menampilkan sisi-sisi terbaiknya saja. Terbukti dengan mereka mengenakan pakaian yang terbaik, bermake-up, berparfum dan mencari tempat-tempat yang indah dalam kencan. Padahal nantinya dalam berumah tangga tidak lagi demikian kondisinya.
Istri tidak selalu dalam kondisi bermake-up, tidak setiap saat berbusana terbaik dan juga lebih sering bertemua dengan suaminya dalam keadaan tanpa parfum. Bahkan rumah yang mereka tempati itu bukanlah tempat-tempat indah mereka dulu kunjungi sebelumnya. Setelah menikah mereka akan menjalani hari-hari biasa yang kondisinya jauh dari suasana romantis saat pacaran.
Maka kesan indah saat pacaran itu tidak akan ada terus menerus di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Dengan demikian, pacaran bukanlah sebuah penjajakan yang jujur, sebaliknya sebuah penyesatan dan pengelabuhan.
Dan tidak heran kita dapati pasangan yang cukup lama berpacaran, namun segera mengurus perceraian belum lama setelah pernikahan terjadi. Padahal mereka pacaran bertahun-tahun dan membina rumah tangga dalam hitungan hari. Pacaran bukanlah perkenalan melainkan ajang kencan saja.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber : Pusat Konsultasi syariah

smoking??

Rokok Menurut Pandangan Islam

In Artikel, Hukum on April 17, 2005 at 9:28 am



Perokok akan menjadi bulan bulanan, dicibir dan dianggap sebagai suatu tabiat yang jelek, bahkan tidak heran sebagian orang akan sinis melihat perokok ketimbang melihat penipu dan pezinah, padahal rokok sendiri belum tentu akan membentuk suatu kepribadian yang jelek serta membuahkan perbuatan tercela.

Di satu sisi rokok itu mempunyai manfaat dan di sisi lain mempunyai mudharat terhadap diri si perokok dan orang lain dengan mencemarakan lingkungan. sementara kendaraan dan pabrik pabrik yang sangat mencemarkan malah dikembang biakan sebagai lambang kejayaan dan kekayaan. Olehnya itu, janganlah terlalu mencela sesuatu yang belum tentu tercela, tapi lihatlah sesuatu yang dianggap tercela dan bimbinglah ia dengan Hikmah serta Mau’idzah agar tidak menjadi tercela.
Tulisan ini bukanlah pembelaan terhadap diri saya yang juga sebagai perokok, namun sebagai bahan dan masukan agar orang orang yang mencela rokok tidak terlalu sinis dan keras dalam mendidik anak anaknya agar terjauh dari rokok, hal ini karena berdasarkan pengalaman sendiri dan sebagian besar para perokok diakibatkan sinis serta kerasnya para orang tua dan guru dalam melarang anak dan murid, baik dengan teguran yang kasar bahkan pukulan yang sangat berlebihan yang mebuat jiwa si anak dan murid menjadi munafik dan tingkahnya semakin menjadi jadi, di depan nunduk dibelakang nusuk. Padahal jika diarahkan dengan baik, insyaallah akan menjadi lebih sadar, paham dan semakin membaik. karena pada dasarnya perokok mulai menghisap rokok hanyalah ikut ikutan kawan yang mungkin takut dikatain bencong dan sebagainya yang membuat mereka mulai mencoba, dan hal itu sangatlah mudah untuk dibenahi. Tapi mungkin karena orang tua dan guru terlalu keras dalam melihat hukum merokok dan akibatnya yang mengakibatkan tindakannya yang keras serta kasar dalam melarang sehingga anak dan murid semakin keras kepala, padahal rokok hanyalah salah satu dari 1000 penyebab penyakit jantung bahkan kematian. Untuk itu, ada baiknya saya tulis sedikit mengenai rokok dan hukumnya menurut pandangan islam.
Sejarah Rokok dan Kandungannya
Pada tahun 1492, Colombus menemukan tembakau di pulau Bahamas yang mana penduduknya tidak memperhatikan benda tersebut, malah mereka membuangnya, Colombus pun pada awalnya menyangka benda tersebut tidak berfaedah, namun setelah difikirnya kembali, ternyata benda tersebut mempunyai nilai yang tinggi, namun ia bukanlah orang yang menemukan bagaimana menggunakan tembakau tersebut. Pada tahun yang sama Rodrigo De Jares membuka pabrik dan perusahaan tembakau (rokok) di Kuba, kemudian pada tahun 1556-1558 mulai diperkenalkan ke Perancis , Spanyol dan Portugal. Dan selanjutnya, tersebarlah ke seluruh dunia.
Menurut ilmu kedokteran, rokok mengandung lebih kurang 4000 bahan kimia, diantaranya nikotina, tar, karbon monoksida dan hidrogen sianida. Nokotina ialah sejenis tumbuhan organik yang dijumpai secara alami di dalam batang dan daun tembakau yang mengandung nikotina paling tinggi, atau sebanyak 5% dari berat tembakau ialah nikotina. Nikotina merupakan racun saraf manjur (potent nerve poison) dan digunakan sebagai racun serangga. Pada suhu rendah, bahan ini bertindak sebagai perangsang dan adalah salah satu sebab utama mengapa merokok digemari dan dijadikan sebagai tabiat. Selain tembakau. nikotina juga ditemui di dalam tumbuhan famili Solanaceae termasuk tomat, terung ungu ( eggplant ), kentang dan lada hijau. Nikotina dapat meransang dan meningkatkan aktivitas, kewaspadaan/refleksi, kecerdasan serta daya ingat. Namun di sisi lain, nikotina adalah racun yang dapat menangkal dan menghilangkan pengaruh berbagai macam obat, misalanya : Antibiotik yang digunakan sebagi obat penangkal terhadap kuman, kadang antibiotik tersebut gagal memberi kesan yang diharapkan, disebabkan oleh nikotina. Kuinin digunakan sebagai obat malaria, namun dengan banyaknya nikotin di dalam tubuh akan mempercepat penyingkiran obat kuinin tersebut dari tubuh. Teofilin sebagai obat pereda sesak nafas, yang menurut hasil penelitian, pada sebagian besar perokok akan lebih cepat menyingkirkan teofilin dibanding pasien yang tidak merokok. Benzodiazepina adalah sejenis obat tidur yang berdosis sangat tinggi, namun pengaruh obat ini akan berkurang jika si peminum obat tersebut adalah perokok.
Hukum Rokok dalam Pandangan Islam
Temabakau (tabacco) atau rokok mulai nampak dan digunakan oleh sebagian penduduk dunia pada abad ke sepuluh Hijriah yang membuat dan memaksa ulama ulama pada masa itu untuk berbicara dan menjelaskan hukumnya menurut Syar’i, hasilnya terdapat berbagai macam pendapat,sebagain ulama mengharamkannya, sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan, sebagian ulama tidak menentukan dan menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci dan sebagian ulama lagi mengambil jalan diam dan tidak membahas masalah tersebut.
I. Pendapat yang mengharamkannya
Mereka berpendapat bahwa rokok hukumnya adalah Haram menurut Syar’i, pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikhul islam Ahmad As Sanhuri Al Bahuti Al Hanbali Al Mashri, Syaikhul Al Malikiyah Ibrahim Allagani, Abul Ghaits Al Qasyasy Al Malikiy, Najmuddin bin Badruddin bin Mufassir Al quran Assyafi’i, Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr bin Ahdal Al Yamani, Abdul Malik Al ‘Ishami, Muhammad bin Alamah, Assayyid Umar Al Bashri, Muhammad Al Khawaja dan Assayyid Sa’ad Al Balkhi Al Madani.
Alasan dan dalil dalil mereka tentang pengharamannya kembali ke tiga pokok permasalahan yang diakibatkan oleh rokok tersebut, yaitu :
                                                            1. Memabukkan
Yang dimaksudkan oleh mereka dengan memabukkan yaitu benar benar menutupi akal dan menghilangkannya meskipun tanpa adanya keinginan yang kuat untuk bersenang senang dengan kata lain, memabukkan perokok dengan menyempitkan akal serta nafasnya, dan menurut mereka, tidak ada keraguan hal tersebut akan terjadi pada orang orang yang pertama mencicipinya. Olehnya itu hukumnya adalah haram dan menurut mereka, seorang yang perokok tidak boleh dijadikan imam.
2. Melemahkan dan Narcolepsy
Kalupun rokok itu tidak memabukkan, namun ia melemahkan si perokok dan membuatnya malas dalam bekerja, juga Narcolepsy yaitu penyakit yang ditandai dengan rasa ngantuk yang sangat kuat dan tak terkendali sebagaimana halnya orang dibius. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Ummu Salmah bahwa Rasulullah SAW melarang semua yang memabukkan dan melemahkan.
3. Berbahaya dan berdampak negatif
Bahaya dan dampak yang mereka sebutkan ada dua macam :
a. Dampak terhadap tubuh dimana rokok tersebut akan melemahkan dan merubah warna wajah menjadi pucat serta menimbulkan berbagai macam penyakit dan mungkin akan menimbulkan penyakit TBC. Dan mereka berpendapat bahwa tidak ada perbedaan dalam pengharaman sesuatu yang berdampak negatif, baik dampak tersebut datang secara sekaligus maupun bahaya tersebut datang secara perlahan dan berangsur angsur.
b. Damapk terhadap keuangan dimana seorang perokok akan menghambur hamburkan uangnya dan hartanya terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat bagi tubuh dan diri dan tidak juga bermanfaat di dunia dan di akherat, padahal islam telah melarang untuk menghambur hamburkan harta kepada sesuatu yang tidak bermanfaat sebagaimana firman Allah SWT, ” Wala tubazzir tabzira, innal mubazzirina kaanu ikhwana Sayathin wakana syaithanu lirabbihu kafura” (Al Isra : 27), janganlah menghambur hamburkan harta kepada apa apa yang tidak bermanfaat karena orang yang mubazzir adalah saudaranya setan sedangkan setan itu kufur kepada Tuahannya. Mereka juga berpendapat, jika seorang perokok itu mengakui bahwa dia tidak mendapat manfaat apa pun dari rokok pasti dia akan mengharamkannya atas dirinya, bukan dari segi pemakaian dan penggunaannya melainkan dari segi materi yang dihabiskannya dalam membelanjakan rokok tersebut.
II. Pendapat yang memakruhkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa rokok menurut hukum syar’i adalah makruh, dan pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz Al hanafi dan pengikutnya. Adapun alasan dan dalil mereka tentang pemakruhannya sebagai berikut :
1. Perokok itu tidak akan terlepas dari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok itu sendiri apalagi kalau berlebihan, sedikit saja berbahaya apalagi kalau banyak.
2. Kekurangan dalam harta, artinya, meskipun si perokok tidak menghambur hamburkan dan tidak boros serta berlebihan namun hartanya telah berkurang dengan menggunakannya kepada hal hal yang kurang bermanfaat. Alangkah baiknya jika uang yang dibelanjakkan untuk rokok digunakan kepada hal hal yang bermanfaat baik buat diri sendir dan orang lain.
3. Baunya yang kurang enak dan sedap yang dapat menggangu orang di sampingnya, dan hukum memakan atau mengkonsumsinya adalah makruh, sama halanya dengan memakan bawang merah dan bawang putih.
4. Rokok akan menyibukkan si perokok dengan menghisapnya yang dapat membuatnya lalai dalam beribadah maupun mengurangi kesempurnaan ibadahnya.
5. Rokok akan membuat si perokok itu lemah di saat tidak mendapatkannya dan fikirannya akan terganggu oleh bisikan bisikan yang akan membuatnya salah dalam bertindak.
Asyeikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz Al hanafi kemudian berkata : Dalil dalil tentang pemakruhannya adalah dalil Qath’i sedangkan dalil tentang pengharamannya masih Dzanni, semua yang berbau tidak sedap adalah makruh sebagaimana halnya bawang dan rokok termasuk di dalamnya, kemudian beliau melarang orang orang yang merokok untuk berjamaah di mesjid.
III. Pendapat yang membolehkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa hukum rokok menurut syar’i adalah mubah (boleh), pendapat ini dinisbahkan kepada Al ‘Alamah Asyeikh Abdul Ghani Annablisi dan Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani. Adapaun dalil dan alasan mereka tentang bolehnya rokok yaitu Al Ashlu Minal Asyai Al Mubah, asal dari segala sesuatu itu adalah Mubah (boleh) sebelum ada dalil Syar’i yang sharih yang mengharamkannya.
mereka mengatakan bahwa orang orang yang menuding rokok itu memabukkan dan melemahkan adalah tidak benar, karena mabuk adalah hilangnya akal yang dibarengi oleh gerakan tubuh sedangkan narcolepsy adalah hilangnya akal tidak sadarkan diri, dan kedua hal tersebut tidak terdapat dan terjadi pada si perokok, sehingga tidak dibenarkan untuk mengharamannya. Adapun masalah pemborosan dan menghambur hamburkan uang bukan hanya dalam hal rokok dan masih banyak hal lain yang lebih besar dimana dihambur hamburkannya uang.
Kemudian Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani dalam Syarah “Ghayatul Muntaha” dalam fiqh Hanbali : Semua orang yang meneliti masalah ini haruslah bersumber dari Ushuluddin dan cabang cabangnya tanpa harus mengikuti hawa nafsu, sekarang orang orang bertanya tentang hukumnya rokok yang semakin populer dan telah diketahui oleh semua orang, kemudian beliau membantah dalil orang orang yang mengharamkannya disebabkan oleh mudharat terhadap akal dan badan dengan membolehkannya, karena asal dari segala sesuatu yang belum jelas dharar dan juga nashnya adalah mubah (boleh) kecuali bila ada dalil nash yang Sharih tentang pengharamannya.
IV. Pendapat yang tidak menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci
Pendapat ini tidak menentukan dan menetapkan hukumnya merokok namun menjelaskannya secara terperinci, mereka mengatakan bahwa tembakau pada dasarnya adalah tumbuhan yang suci tidak memabukkan dan tidak membawa mudharat, hukum asalnya adalah mubah dan hukum tersebut bisa berubah ubah dalam hukum syar’i sesuai dengan keadaan dan kondisi. Jika seseorang merokok namun tidak berdampak negatif terhadap akal dan badannya maka hukumnya adalah Mubah (boleh). Jika rokok berdampak negatif dan membahayakan si perokok maka hukumnya adalah Haram, sama halnya dengan larangan mengkonsumsi madu jika madu tersebut berdampak negatif bagi pengkunsumsinya. Jika rokok itu bermanfaat, digunakan untuk penangkal mudharat atau sebagai obat, maka hukum merokok itu adalah wajib.
V. Pendapat Ulama Modern
1. Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Mesir), mengatakan bahwa asal dari hukum merokok adalah Mubah kemudian menjadi haram dan makruh karena beberapa hal, diantaranya adalah adanya dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok baik mudharatnya sedikit atau banyak terhadap diri dan harta dan membawa ke kerusakan, melalaikan tugas dan kewajiban semisal tidak memberi nafkah kepada istri dan anak dan orang orang yang berhak mendapatkan nafkah disebabkan karena hartanya habis dibelanjakan untuk rokok. Kalau hal ini benar benar terjadi berati hukum merokok adalah makruh bahkan haram dan apabila tidak ad salah satu diantara mudharat tersebut di atas maka hukum merokok adalah halal.
2. Al Alamah Asyeikh Muhammad bin Mani’, ulama besar Qatar dan sebagaian besar ulama Najd mengharamkannya. Sebagaimana dalam risalah ulama Najd dan Syarah Ghayatul Muntaha hal 332 oleh Syekh Muhammad bin Mani’.
3. Assyeikh Mahmud Syaltut (Syaikhul Azhar) dalam fatawanya mengatakan : Meskipun tembakau tidak memabukkan dan tidak merusak akal namun mempunyai dampak yang sangat negatif yang dirasakan oleh perokok terhadap kesehatannya dan juga dirasakan oleh perokok pasif. Ilmu kedokteran telah menjelaskan mudharat yang ditimbulkan oleh rokok sehingga tidak diragukan lagi kalau rokok adalah penyakit yang berbahaya baik secara islam maupun secara umum, dan jika kita melihat banyaknya harta dan uang yang dihabiskan untuk membelanjakan hal hal yang tidak bermanfaat seperti rokok maka dapat dikatakan bahwa tembakau (rokok) itu mempunyai dampak yang buruk terhadap kesehatan dan harta dimana hal itu diharamkan dan dimakruhkan dalam Islam. Di dalam Islam penentuan suatu hukum tentang pengharaman dan pemakruhan tidak mesti harus berdasarkan Nash dan dalil khusus tentang hal tersebut tapi cukup dengan mengetahui Illahnya.
Demikian pendapat para ulama mengenai hukum rokok (merokok) dalam Islam yang sengaja dipaparkan, sebagai bahan acuan dalam mendidik anak maupun murid dengan hikmah dan mau’idzhah bukan dengan kekerasan yang akan mempengaruhi physic dari anak dan murid tersebut yang malah membawa ke kehancuran. Masih banyak hal hal besar yang telah jelas jelas pengharamannya yang perlu diperhatikan dibanding rokok yang masih saja menjadi ikhtilaf ulama dari dulu sampai saat ini. Thanks n Godluck
vikar
http://luluvikar.wordpress.com/2005/04/17/rokok-menurut-pandangan-islam/

Rabu, 18 Mei 2011

dakwah ku

08 Mac 2011

Kaedah Untuk Menarik Perhatian Sasaran Dakwah

Dalam Islam Awal
Dalam al-Quran, istilah dakwah mempunyai segi-segi lain. Dalam Surah 30 dalam al-Quran, ia bererti untuk memanggil yang meninggal untuk membangun dari makam pada Hari Pengadilan. Apabila digunakan dalam al-Quran ia pada umumnya dirujukkan pada jemputan Tuhan untuk hidup menurut keazamanNya. Oleh itu, apabila digunakan dalam abad-abad pertama Islam, ia menambahkan kandungan pesan dan kadang-kadang digunakan secara ditukarganti dengan sharī‘a dan dīn.

Dakwah juga dijelaskan sebagai tugas untuk "secara aktif menggalakkan umat Islam dalam penerusan kewarakan lebih kuat dalam semua aspek hidup mereka," suatu takrifan yang telah dijadikan pusat pada fikiran Islam sezaman.[1]

Tujuan Dakwah

Dalam teologri Islam, tujuan Dakwah adalah untuk menjemput orang, yang Islam dan bukan Islam, untuk memahami penyembahan Tuhan seperti disebutkan dalam al-Quran, dan juga untuk memberitahu mereka berkaitan Muhammad.[2] Seperti diarahkan ke yang bukan Islam, ia terdiri dari menjelaskan Islam melalui tindakan, perbincangan dan dialog.

Uslub Dakwah

Uslub dakwah bermaksud ilmu tentang cara berdakwah dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dakwah dalam menarik golongan yang diseru kepada ajaran Islam

Sasaran Dakwah

Kaedah Untuk Menarik Perhatian Sasaran Dakwah

1. Mempermudahkan dan kelonggaran yang diberikan

Masyarakat non Muslim diberi pilihan dengan tidak ada paksaan untuk menerima Islam. Mereka boleh menilai dengan melihat kepada keperluan fitrah semulajadi yang ada dalam diri mereka. Islam sentiasa membenarkan pendakwah mempermudahkan dan menarik alternatif bagi memberi kelonggaran dalam beberapa hal kepada non Muslim dan saudara baru memeluk Islam.

2. Dakwah bil hal

Setiap perilaku dan amalan harian para pendakwah dan umat Islam hendaklah mencerminkan kesucian Islam yang menjamin kesejahteraan dan ketenteraman sejagat. Setiap tindakan akan dilihat oleh masyarakat non Muslim untuk dinilai sebelum menerima Islam. Tingkah laku mestilah berasaskan nilai tauhid, mengikut syariat Islam serta berbentuk ajakan kepada kesempurnaan Islam.

3. Dakwah melalui pendidikan

Pendidikan Islam sendiri merupakan proses mendidik akal, jasmani, dan rohani manusia berasaskan nilai-nilai fitrah insaniah. Proses pendidkan Islam ini akan membina akhlak dan membawa kepada kehidupan yang sempurna. Dakwah secara ini perlu merujuk kepada cara dakwah Rasulullah S.A.W semasa di peringkat awal Islam yang lebih memberi penekanan kepada psikologi, rohani dan perasaan.

4. Dakwah melalui pergaulan

Islam telah menggesa kepada umat Islam umumnya dan para pendakwah khususnya supaya mewujudkan suasana pergaulan yang baik dan menunjukkan jalan yang lurus kepada masyarakat yang belum Islam atau non Muslim. Para pendakwah harus mengenali latar belakang masyarakat yang hendak diseru itu terlebih dahulu supaya dapat melicinkan pergaulan dan proses bermuamalah dengan mereka.

5. Dakwah melalui ziarah

Ziarah merupakan satu usaha mendampingkan diri dengan non Muslim yang digalakkan oleh Islam terutama di waktu-waktu yang diperlukan seperti apabila mereka sakit, bermasalah, mahukan pertolongan dan seumpamanya. Ziarah boleh melapangkan dada mereka dan memberi ketenangan.

Sumber Artikel : Wikipedia


Selasa, 17 Mei 2011

metode dakwah ku. .

Keajaiban Al Quran dan Misteri Angka 19 


Misteri???? hi…. jadi takut… Eits tunggu dulu. ini bukan misteri sembarang misteri. Ini adalah seputar misteri angka 19 dalam keajaiban Al Quran. Tertarik? ada apa sih di balik angka 19 ntu? langsung saja pantengin terus tulisan di bawah ini sampe slese…
Kamu semua pasti dah tau kalo Al Quran adalah sumber utama keimanan dan amalan ibadah kaum muslimin yang menyangkut segenap aspek kehidupan dalam manusia. Setiap penggal informasi dalam Al Quran, hari demi hari semakin mengungkap keajaiban.(Ck,Ck,Ck)
Mukjizat AlQur an diakui oleh berbagai pihak, baik orang beriman maupun orang kafir. Sejak dulu hingga kini, bahkan hingga akhir zaman, tak ada kitab yang mampu menandingi keindahan gaya bahasanya. Cukup banyak pujangga dan sastrawan yang menulis puisi namun tak satupun yang berhasil mampu menandingi keindahan Al Quran. Kitab suci ini dijamin keontetikannya sepanjang masa. “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami pula yang benar-benar memeliharanya.” (QS Al Hijr:9).
Tak satu huruf pun dapat ditambahkan, tak satu huruf pun bisa dikurangi dari Al-Quran. Bahkan tak satu pun titik boleh digeser dari satu huruf ke huruf lain. Jika ada yang mencoba melakukan perubahan pada Al-Quran hal tersebut dapat diketahui dengan mudah. Sebab begitu banyak penghafal Al-Quran dari masa ke masa. Dan tak satu pun kitab di dunia ini yang abadi seperti keabadian al-Quran.
Belum pernah ada dalam sejarah keajaiban di dunia ada sebuah benda yang semisterius dan semenarik seperti apa yang digambarkan ayat-ayat Al-Quran, kata pr kata, ayat per ayat. Bahkan dalam pengucapan huruf dan kata-katanya muncul melodi indah dalam susunan tangga nada yang rumit. Salah satu misteri kerumitan itu terletak pada angka 19.
Dalam al-Quran terdapat 9 surah yang memiliki lebih dari 128 ayat. Dari 9 surah tersebut ada 19 ayat yang merupakan kelipatan dari 128 atau 129. Penjumlahan dari 19 ayat itu adalah 2.698 (19 x 142). Dan angka 2.698 bukan angka sembarangan. Karena kata Allah dalam Al-Quran ditulis sebanyak 2.698 kali.
Mungkinkah itu sebuah kebetulan? Atau hasil rekayasa digital dari abad ke-6 Masehi? Padahal struktur digital 114 surah dalam Al-Quran itu bisa dihafal oleh para penghafal al-Quran bahkan dibaca dengan suara mengalun dengan tujuh macam gaya yang disebut qiroah as-sab’ah.
Tapi bagaimana menjelaskan angka 19 itu? Jika kita bisa meng-coding bilangan biner (1 dan 0 ) dalam komputer, Al-Quran di-coding dengan bilangan 1.9. Keduanya adalah bilangan primer yang tidak bisa dibagi kecuali dengan dirinya sendiri. Berbeda dengan konsep kebanyakan filsafat yang mengacu pada angka 12 ( 12 bulan, 12 untuk selusin, 12 shio cina, 12 zodiak, dan kemudahan bagi rata dalam bilangan 12), Al-Quran memberikan angka 19.
Di sinilah keunikan itu terjadi. Jumlah 114 sebagai jumlah surah dalam Al-Quran adalah hasil dari 6x 19 =144. Dan uniknya angka 619 juga merupakan deret bilangan prima yang ke-114. (1,3,5, dan seterusnya sampai suku ke 114). Dan terakhir kalimat Wahdahu La Syarikalahu ( Tuhan Maha Esa, tidak bisa disekutukan), secara geometris memiliki nilai 619 dan secara semantic memiliki arti prima. Dan bilangan prima tidak boleh di-syirkah, diduakan atau dibagi dua.
Belum lagi makna yang tersirat tentang bilangan ganjil sebagai bilangan yang mengandung keutaman dalam Islam. Iman Islam disusun dari bilangan prima pada deret ke-144, dan bilangan prima menempati posisi istimewa dalam susunan ini.
Bukan itu saja. Pada tahun 1999 para ilmuwan telah menemukan elemen ke-144 dalam tabel periodic elemen kimia dengan fraksi paling kecil yang sangat dinamis. Para ilmuwan sepakat akan sulit lagi untuk menemukan bilangan atom selanjutnya. Dengan demikian secara kauniyah alam telah menjelaskan keberpihakannya pada agama Allah.
Sungguh merupakan suatu keajaiban jika kita mencermati fakta-fakta berikut. Kelima ayat pertama dari wahyu pertama yang turun yaitu surah Al-Alaq terdiri atas 19 kata. Dan 19 kata tersebut terdiri dari 76 huruf yang merupakan kelipatan dari angka 19 (4×19=76). Dalam Al-Quran, surat Al-Alaq berada di urutan ke-96. Jika dihitung terbalik dari belakang, surah tersebut berada pada urutan ke-19.
Mengapa angka 19? Angka ini unik, karena tidak memiliki pembagi, alaias tidak bisa dibagi. Dalam matematika, angka 19 dianggap sebagai bilangan prima yang unik, karena terdiri dari bilangan terkecil yaitu 1 dan bilangan terbesar yaitu 9, seperti alfa dan omega dalam susunan abjad.
Sungguh ajaib pula bahwa jumlah huruf dalam kalimat Bismillahi rahmanir rahim adalah juga 19. Dalam Al-Quran kata ism ( nama) muncul sebanyak 19 kali, sedangkan kata Allah terdapat 2.698 alias 19 x 142, sedangkan Ar-Rahman (Yang Maha Penyayang) muncul 57 kali (19×3), sementara Ar-Rahim (Yang Maha Penyayang) muncul 114 kali (19×6), angka yang sama dengan jumlah surah dalam al-Quran.
Ini tenulah hanya secuil keajaiban Al-Quran. Segudang keajaiban kitab suci wahyu Allah SWT ini belum banyak yang terpecahkan oleh kemampuan otak manusia yang sangat terbatas.


(http://syukrillah.student.fkip.uns.ac.id/2009/05/22/keajaiban-al-quran-dan-misteri-angka-19/)